NOVA.ID - Banyak cara untuk membuat anak masuk sekolah incaran saat PPDB berlangsung.
Salah satu cara yang marak digunakan adalah numpang KK (Kartu Keluarga).
Hal ini berkaitan dengan aturan jalur zonasi yang ditetapkan pemerintah.
Numpang KK dilakukan agar anak bisa terhitung dekat dengan sekolah incaran.
Fenomena numpang KK ini terjadi juga di Yogyakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan kejanggalan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni banyaknya masyarakat yang menumpang kartu keluarga (KK) saat PPDB.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan, pihaknya terbentur dengan aturan Permendikbud.
Pasalnya pada Permendikbud, NIK yang digunakan saat PPDB adalan NIK peserta didik.
“Kalau dulu NIK orangtua, memang orangtua yang harus tinggal di situ dengan si anak, tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu,” jelas dia.
Biasanya akan dilakukan verifikasi data soal jarak domisili anak dengan sekolah.
Jika jarak radius tak memenuhi persyaratan, maka calon siswa akan ditolak.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Tak ayal, banyak oknum orangtua yang mengakalinya dengan modus numpang KK orang yang terdekat dengan sekolah terdekat.
Tentu ini adalah praktik kecurangan saat PPDB yang perlu dihentikan.
Mengatasi agar pratik numpang KK tak kembali terjadi, pihaknya bakal bekerja sama dengan Biro Tata Pemerintahan (Birotapem), jika pada PPDB selanjutnya ditemukan adanya famili lain yang menumpuk akan dilakukan verifikasi.
Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi menilai hal tersebut menjadi kelemahan PPDB jalur zonasi.
Dia mengatakan, pihaknya ingin mengajak Disdukcapil untuk menjadi bagian dari gerakan PPDB yang bersih.
"Karena ini menjadi modus, tiba-tiba dia berada di KK dekat sekolah keluarganya. Ada yang memang tinggal di situ, tapi ada juga yang hanya KK-nya saja yang ada di situ, orangnya tinggalnya di tempat lain, itu ada," tandasnya.
Modus lainnya adalah dengan menumpang KK orang lain.
Di dalam KK anak tersebut masuk dalam klasifikasi "keluarga lainnya".
"Ada modus baru, dia masuk ke KK orang lain, masuknya klasifikasinya ke keluarga lainnya," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR