NOVA.ID - Sahabat NOVA memiliki anak yang akan masuk usia 17?
Maka tahun 2024 akan menjadi pertama kali anak kita memiliki hak pemilih.
Masih sering dipertanyakan, apakah pemilih pemula yang berusia 17 tahun di hari pencoblosan boleh ikut pemilihan umum (Pemilu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara soal kepastian ini.
KPU bakal memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka boleh menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.
Hanya saja, aturan ini hanya berlaku bagi pemilih pemula yang berumur 17 tahun jelang hari pemungutan suara atau di hari H pencoblosan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kebijakan ini diterapkan guna melindungi hak warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih.
Sebagaimana diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, masih ada 4 juta warga negera yang belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sedangkan dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, beberapa waktu lalu, syarat untuk mencoblos adalah pemilih menunjukkan KTP, bukan NIK KK.
Baca Juga: Wajib Tahu Bagi yang Pindah TPS di Pemilu 2024, Simak Aturan dan Penjelasan dari KPU Ini!
KOMENTAR