NOVA.ID - Sahabat NOVA memiliki anak yang akan masuk usia 17?
Maka tahun 2024 akan menjadi pertama kali anak kita memiliki hak pemilih.
Masih sering dipertanyakan, apakah pemilih pemula yang berusia 17 tahun di hari pencoblosan boleh ikut pemilihan umum (Pemilu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara soal kepastian ini.
KPU bakal memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka boleh menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.
Hanya saja, aturan ini hanya berlaku bagi pemilih pemula yang berumur 17 tahun jelang hari pemungutan suara atau di hari H pencoblosan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kebijakan ini diterapkan guna melindungi hak warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih.
Sebagaimana diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, masih ada 4 juta warga negera yang belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sedangkan dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, beberapa waktu lalu, syarat untuk mencoblos adalah pemilih menunjukkan KTP, bukan NIK KK.
Baca Juga: Wajib Tahu Bagi yang Pindah TPS di Pemilu 2024, Simak Aturan dan Penjelasan dari KPU Ini!
Hal itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data masyarakat.
Melansir Tribunnews, alasan Bawaslu ini malah menghilangkan hak konstitusi warga lain, yakni pemilih pemula.
"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu," kata Hasyim, Senin (10/07).
"Kalau kemudian, ada syarat administrasi untuk menunjukkan yang bersangkutan dengan KTP, itu ada problem," sambungnya.
Hasyim menekankan, sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara ialah 14 Februari 2024.
Ia pun menjelaskan, batas 17 tahun dalam DPT bukan pada saat pemutakhiran data atau penyusunan daftar pemilih tapi nanti pada hari pemungutan suara.
Meski DPT sudah diumumkan, hal ini berarti warga negara yang baru berusia 17 tahun pada tanggal pasca-ditetapkannya DPT tetap dapat menjadi pemilih.
Mereka lah yang boleh mencoblos dengan hanya menunjukkan NIK KK.
"Kami memperoleh dari DP4, yaitu di situ pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun," jelasnya.
"Pertanyaannya adalah, kalau ada nama-nama warga negara yang sudah berusia 17 tahun genap nanti pada pemungutan suara, sementara ketika proses pemutakhiran daftar pemilih atau coklit atau penyusunan daftar pemilih, belum genap 17 tahun, diapakan," tambah Hasyim.
Meski UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan ihwal warga negara yang dapat memperoleh KTP harus genap 17 tahun, ia mengatakan, hal itu tentu tidak langsung jadi penghalang hak pemilih.
Baca Juga: KPU Rilis Data Daftar Pemilih Tetap 2024, Didominasi Milenial dan Gen Z!
"Pertanyaannya, apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi lawan DPR, tentu saja tidak. Kalau dia memilih kepada hak konstitusi warga negara dan urusan administrasi itu dapat diurus secara bersamaan," tuturnya.
"Sehingga, disepakati, sejak awal warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP, karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sudah genap 17 tahun, maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK," tutup Hasyim. (*)
KOMENTAR