NOVA.id - Disiram air keras oleh mitra bisnisnya, Eli Chuherli 56 tahun, guru di Karawang Jawa Barat ini kita tak dapat melihat.
Diketahui, setelah insiden penyiraman tersebut Eli sempat dilarikan ke RS Bayukarta, Karawang untuk mendapat perawatan namun pengobatannya tidak bisa di-cover menggunakan BPJS Kesehatan.
Ia kemudian dirujuk ke RS Cicendo Bandung dan harus menjalani operasi pembersihan karena kornea kedua matanya pecah.
"Saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan.
Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” katanya.
Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri. Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.
Menurut keterangan dokter, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.
Akan tetapi, Eli belum dioperasi karena ia terkendala biaya sebesar Rp 25 juta yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Menanggapi kasus Eli tersebut, pihak BPJS Kesehatan masih berkomunikasi dengan keluarga korban, rumah sakit, dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum akhirnya memutuskan untuk menanggung biaya pengobatan.
"Saat ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Bapak Eli Chuherli, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan pihak-pihak lainnya terkait penjaminan Bapak Eli Chuherli.
"Kita juga menunggu hasil laporan dari LPSK," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Organisasi BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Senin (10/07).
Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Punya Asuransi Swasta Meski Punya BPJS Kesehatan
Hasil dari LPSK ini nantinya menjadi acuan untuk penanggungan biaya berobat korban tersebut.
Ardi pun mengimbau kepada masyarakat, apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kendala saat mengakses pelayanan di rumah sakit, bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit.
"Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit.
Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan lainnya yaitu BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan yang terverifikasi," imbaunya.
Kronologi
Dilansir dari Kompas.com, kebutaan yang dialami Eli bermula dari pertemuannya dengan AH pada Selasa (23/05) pukul 06.30 WIB.
Pada saat itu, Eli yang berada di bengkel di depan rumahnya didatangi oleh AH.
Saat pelaku datang, korban akan pergi mengajar.
AH lalu meminta perbincangan dilanjutkan di rumah Eli.
Pelaku datang ke rumah Eli sambil membawa botol mirip minuman anak-anak.
Ketika menerima AH di rumah, Eli merasa tidak curiga dengan kehadiran pelaku.
Namun, secara tiba-tiba Eli disiram air keras oleh AH.
Penyiraman terjadi ketika Eli akan duduk dan air keras yang disiramkan AH mengenai wajah korban.
Eli langsung berteriak setelah wajahnya tersiram air keras namun AH malah meninggalkan korban. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR