NOVA.id - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita berhak mendapat layanan kesehatan yang terjamin.
Salah satunya adalah layanan di rumah sakit ortopedi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada bulan Maret 2022, tercatat ada lebih dari 250.000 kasus layanan ortopedi yang dibiayai BPJS Kesehatan.
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, meski dijamin BPJS Kesehatan, namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait skema penjaminannya.
“Pada prinsipnya, layanan ortopedi ini ditanggung BPJS Kesehatan melalui Program JKN.
Namun sebelumnya harus dipastikan dulu sejak awal pasien masuk fasilitas kesehatan, apa penyebab yang bersangkutan memerlukan layanan ortopedi.
"Karena beda penyebab, beda pula mekanisme penjaminannya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam The 22nd National Congress of Indonesian Orthopaedic Association (IOA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI), Kamis (10/11/2022).
Ghufron menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, salah satu manfaat yang tidak dijamin Program JKN adalah pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, termasuk layanan ortopedi.
“Layanan ortopedi tidak masuk dalam manfaat yang dijamin Program JKN apabila layanan tersebut termasuk dalam skema manfaat penyelenggara jaminan lainnya, atau termasuk tanggungan program jaminan lainnya.
"Misalnya, ada pasien yang memerlukan layanan ortopedi karena patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas ganda, maka biayanya ditanggung Jasa Raharja sebagai penjamin pertama.
"Contoh lainnya, ada pekerja yang persendiannya cedera akibat aktivitas pekerjaannya lalu butuh tindakan ortopedi, maka itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ghufron.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR