NOVA.ID - UU Kesehatan Omnibus Law belum lama disahkan oleh DPR pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa 11 Juli 2023.
Dikatakan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan yang disahkan menjadi UU Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh.
Tidak menghendaki adanya campur tangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan.
Dalam pengesahan yang dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, ia menyebut jika ada sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam UU Omnibus Law Kesehatan.
Beberapa aspek yang disempurnakan dari UU Kesehatan yakni terdiri dari 8 poin.
1.Dari fokus mengobati menjadi mencegah.
2.Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.
3.Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.
4.Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
5.Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
6.Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.
Baca Juga: Wajib Tahu! Apa Itu UU Kesehatan yang Baru Saja Disahkan Oleh DPR
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR