Aplikasi ini bisa diunduh di sistem Android melalui Play Store.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB), memutakirkan data secara mandiri, kapan saja dan dimana saja bisa ,beber Cecep.
Lebih lanjut ia mengatakan jika aplikasi mobile Lindungi Hakmu menyediakan 4 fitur yang dapat dimanfaatkan.
Antara lain Cek Data Pemilih, Rakapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih serta Lapor TMS.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com, Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
Nah, begitulah cara gampang yang bisa kita lakukan jika belum terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR