NOVA.id - Tahun ajaran baru 2023 sudah disambut oleh para peserta didik mulai jenjang PAUD hingga SMA/sederajat.
Kemendikbud Ristek kembali mengungkapkan aturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tahun ajaran baru 2023/2024.
MPLS tahun ini diimbau harus diikuti siswa dengan kegiatan yang menyenangkan, tenang, dan nyaman.
Pasalnya, MPLS adalah salah satu kegiatan penting dalam proses pembelajaran di sekolah.
Dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, berikut MPLS yang wajib dipatui.
Prinsip MPLS ada 7, yakni:
1. Utaman aspek pendidikan dan kebermanfaatan
MPLS merupakan kegiatan mengenal visi misi, program, dan tata tertib sekolah.
Selain itu juga mencakup aspek pembelajaran yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif.
MPLS diimbau untuk tidak menggunakan atribut tidak wajar dan tidak melakukan aktivitas yang tidak terkait hubungannya dengan proses pembelajaran sekolah.
2. Menyenangkan
Kegiatan MPLS harus dibalut dengan menyenangkan.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan MPLS 2023, Ini 9 Hal yang Harus Dipersiapkan Anak saat Pengenalan Sekolah
Pasalnya kegiatan ini menjadi pengalaman pertama para siswa di sekolah.
Sehingga, kegiatan MPLS harus memberikan gambaran semangat belajar yang produktif dan penuh rasa tanggung jawab.
3. Karakter positif
MPLS juga menjadi ajang menumbuhkan akhlak dan karakter pada siswa baru.
Termasuk penghormatan pada nilai-nilai kebersamaan, budaya, dan etika sekolah.
4. Mendorong persamaan hak
MPLS juga harus mengedepankan kegiatan yang memegang prinsip persamaan hak.
5. Kesehatan dan keselamatan
MPLS jauh dari kegiatan berbahaya dan mengancam.
Sebaliknya, MPLS harus melibatkan aspek kesehatan dan keselamatan siswa.
Hal ini juga menggambarkan suasana aman dan nyaman warga sekolah.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Hal yang Dilarang saat MPLS 2023, Tak Boleh Libatkan Kakak Kelas
6. Partisipasi siswa baru
Siswa baru diharapkan aktif dalam kegiatan MPLS ini.
Tujuan dari kegiatan MPLS adalah menciptakan rasa keterikatan antara siswa baru dengan warga sekolah lainnya.
7. Tanpa kekerasan
MPLS dilarang keras menggunakan metode atau kegiatan perpeloncoan, perundungan, dan kekerasan pada siswa baru.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR