NOVA.id - Begini cara mengatasi pinjol ilegal dan investasi bodong, lihat dari ciri berikut!
Sebelum terjerat oleh pinjaman online yang menggiurkan, ada baiknya kita waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal lho.
Sahabat NOVA, jangan mudah tergoda iming-iming pinjol yang katanya legal ya.
Pasalnya, OJK mencatat adanya kerugian masyarakat di Indonesia akibat investasi bodong ini mencapai Rp 126 triliun dari (2018-2022).
Korban pinjol paling banyak adalah guru (42%), korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).
Mouren juga menegaskan bahwa masyarakat wajib memperhatikan ciri dari pijol ilegal, seperti:
- Memiliki legalitas yang tidak jelas
- Menawarkan keuntungan yang tak wajar
- Mengklaim jasanya tanpa resiko
- Menggunakan pola member get member
- Memanfaatkan tokoh masyarakat
Baca Juga: Cara Mengatasi Pinjol Galbay Pakai Metode Avalanche dan Snowball, Apa Itu?
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR