Pemohon STPW harus menyertakan dokumen berikut:
- Fotokopi Izin Teknis
- Fotokopi Prospektus Waralaba
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Tanda Bukti HAKI
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan
Sahabat NOVA, dalam berbisnis sebaiknya kita memperhatikan aspek legalitas ya agar bisnis bisa berkembang dengan lebih mudah. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR