NOVA.id - Video viral seorang anak mengenakan sepeda listrik tertabrak mobil hingga meninggal dunia menuai sorotan.
Sepeda listrik yang dikendarainya disebut hilang kendali dan keluar jalur hingga tertabrak mobil.
Selain itu, sepeda listrik juga melaju dengan kencang.
Kecelakaan sepeda motor listrik ini menjadi kasus yang perlu dikhawatirkan.
Pasalnya, kepemilikan sepeda listrik mulai cukup banyak di Indonesia.
Namun, sosialisasi mengenai pemakaian dan keamanannya justru belum merata.
Hal ini membuat Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengungkapkan komentar.
"Karena kalau kita bicara soal anak kecil, mereka belum dianggap mawas hukum dan aturan karena belum tahu apa-apa.
Sejatinya, orangtua dan wali wajib memberikan edukasi," ujarnya.
"Anak-anak kecil hanya tahu nyamannya naik sepeda.
Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan umum yang dipenuhi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mulai dari Rp3 Jutaan, Inilah 5 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaru
Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini berbahaya sekali," imbuhnya.
Sepeda listrik diketahui memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj.
MenurutKombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik akan ditindaklanjuti jika tidak taat aturan.
"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan.
Dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum," imbuhnya.
Terkait sepeda listrik, sepeda listrik akan ada dua penindakan, yang pertama fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
"Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya.
Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh.
Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah tembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga," sambungnya.
Penggunanya juga bisa ditilang dan kendaraan bisa disita. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR