7. Sarana dan prasarana
8. Taman dan pepohonan
9. Gedung atau fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum
Di tempat-tempat yang sudah dilarang tersebut, seluruh alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di halaman, dinding, dan juga pagar.
Menurut Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU, bahan kampanye ini meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.
Sedangkan alat peraga kampanye adalah reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Pada Pasal 69, partai politik dan peserta pemilu juga dilarang berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR