NOVA.id - Bagaimana cara menghindari daftar hitam dari BI Checking jika kita sering menggunakan paylater dan pinjol?
Ternyata, kita bisa menghindari blacklist dari BI Checking lho meski sering bertransaksi lewat paylater dan pinjol.
BI Checking memang sangat berpengaruh untuk pengajuan kredit termasuk kredit kendaraan dan kredit perumahan.
BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Mulai 1 Januari 2018, Sistem Informasi Debitur diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Jika SLIK kita memiliki riwayat buruk, maka bisa jadi pengajuan kredit tidak diterima oleh bank.
Agar pengajuan kredit disetujui bank meskipun kita seringkali menggunakan pinjol dan paylater, usahakan agar tidak ada kredit macet dalam SLIK ya Sahabat NOVA.
Cara mengecek BI Checking online adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
Baca Juga: Geram! Rizky Billar Tantang BI Checking Setelah Dituding Punya 9 Daftar Cicilan
- Klik tombol Selanjutnya
- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
- Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
- Masukkan nama ibu kandung
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol Selanjutnya
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR