NOVA.ID - Kurang dari satu tahun, Pemilu 2024 akan segera digelar.
Ada banyak persiapan yang harus dipahami sebelum menyambut Pemilu 2024.
Bagi pemilih pemula atau pemilih muda, ada beberapa istilah penting dalam Pemilu yang perlu dipahami.
Salah satunya soal golongan pemilih.
Tahukah Sahabat NOVA jika pemilih dalam Pemilu 2024 ternagi menjadi beberapa golongan?
Bahkan punya istilan dan ketentuan tersendiri.
Sejatinya, Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu.
Atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Lantas, apa saja golongan pemilih dalam Pemilu serentak 2024?
1.DPT
DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilu.
Baca Juga: Bukan Kebetulan, Ini Penjelasan KPU tentang Pemilu yang Kerap Diadakan di Hari Rabu
DPT digunakan sebagai acuan untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suara.
2.DPTb
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Tapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3.DPK
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Nah, itulah tiga golongan daftar pemilih pada Pemilu 2024 nanti.
Jangan lupa untuk memilih pada 14 Februari 2024, ya Sahabat NOVA. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR