Hal ini akan dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye
Masa tenang kampanye berarti enggak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye.
Berdasarkan jadwal dari KPU, masa tenang kampanye terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan
Peraturan KPU juga mengatur tentang kampanye tambahan.
Jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran, maka kampanye pemilu akan diadakan pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Itu dia jadwal terkait kampanye pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU.
Tungguin juga berbagai ulasan tentang pemilu 2024 lainnya, ya. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR