NOVA.ID - Proses mediasi perceraian mendadak menjadi sorotan usai kasus perceraian Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.
Rendy dan Lady mengalami kecelakaan setelah melakukan mediasi perceraian di luar persidangan.
Lantas bagaimana tahapan dalam proses mediasi perceraian?
Berikut NOVA rangkum penjelasannya.
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak.
Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi.
Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.
Namun, apabila kedua pihak tinggal di luar negeri, penggugat harus menghadap secara pribadi pada sidang perdamaian tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Adapun dalam sidang pertama yang beragendakan perdamaian, hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat.
Baca Juga: Dilakukan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan, Apa Itu Mediasi Perceraian?
Dalam proses perdamaian tersebut, akan terjadi dialog dan negosiasi.
Jika terjadi perdamaian, perkara akan dicabut.
Namun, bila perdamaian tidak berhasil, hakim akan memberi penjelasan mengenai tahapan mediasi kepada penggugat dan tergugat.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu mediator.
Penggugat dan tergugat lalu diberi kesempatan untuk memilih mediator yang terdaftar di pengadilan.
Setelah itu, hakim akan menetapkan mediator dan jangka waktu mediasi.
Selanjutnya, hakim akan menunda sidang demi memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi.
Mengutip website resmi Pengadilan Agama Manna, mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut.
Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali.
Tahap Pra Mediasi
Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Sidang Mediasi Gagal, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Lanjut Cerai
Para pihak memilih mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.
Tahap Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”.
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
Mediasi Mencapai Kesepakatan
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
Baca Juga: Sidang Mediasi Gagal, Inge Anugrah Mantap Cerai dari Ari Wibowo
Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Tempat Penyelenggaraan mediasi
Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan.
Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya. (*)
KOMENTAR