NOVA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Kewajiban yang sama juga berlaku bagi pabrik emas perhiasan dan batangan.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.
Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.
"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan... wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.
Diberitakan NOVA.ID sebelumnya, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan bakal dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan ada pajak sebesar 3 persen.
Baca Juga: Cara Dapat Uang dari YouTube Shorts, Bisa Raup Penghasilan Tambahan Fantastis!
PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR