NOVA.id - Kualitas udara yang terus memburuk membuat pemerintah mengambil langkah untuk melakukan Work From Home/WFH mulai hari ini, Senin (21/08).
WFH ini hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di Jakarta.
PNS di Jakarta bekerja di rumah untuk memperbaiki kualitas udara.
Selain itu, penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada 4-7 September 2023 juga membuat pemerintah berupaya mengatasi masalah udara.
Menurut Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kebijakan WFH ini berlaku dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2021.
Ada sekitar 50 persen jumlah ASN dan PNS yang akan WFH.
Sedangkan untuk pelayanan di faskes dan satpol PP tidak dikenakan WFH.
Dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, dan pelayanan tingkat kelurahan juga tidak WFH.
Lantas, bagaimana nasib karyawan swasta?
Menurut Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, sistem WFH hanya bersifat imbauan.
Proporsi pegawai melaksanakan WFH akan disesuaikan selama KTT ASEAN pada 4-7 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kualitas Udara Buruk Jakarta, Ini Rekomendasi Air Purifier dengan Harga Terjangkau
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR