NOVA.ID - Belakangan ini banyak ibu yang mengeluhkan anaknya batuk-batuk lama sembuh.
Kondisi ini kerap dihubungkan dengan tingkat polusi udara yang tinggi belakangan ini.
Polusi udara Jakarta dan kota-kota di sekitarnya memang sangat mengkhawatirkan.
Apa penyebabnya?
Ternyata polusi udara bukan hanya disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, lo, Sahabat NOVA.
Tapi juga karena adanya oknum yang melakukan pembakaran limbah elektronik B3.
Yap, penyebab lain polisi udara adalah adanya pembakaran limbah elektronik ilegal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).
Dilansir dari Kompas.id, keempat tersangka adalah MA (39), HI (48), S (50 ), dan MK (40). Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.
Baca Juga: Cara Nikita Willy Lindungi Issa dari Polusi Jakarta, Kenali Salt Therapy dan Manfaatnya
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui awalnya masyarakat mengadukan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat.
Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.
Menurut Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, selain berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pembakaran ilegal limbah elektronik ini juga mengganggu kesehatan masyarakat.
Sebab, limbah pembakaran ini mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
”Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id.
Tim penyidik juga akan terus memantau dan menelusuri lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi penyebab pencemaran udara di Jakarta. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR