NOVA.ID - Ingatkah Sahabat NOVA akan kasus drama perselingkuhan mertua dan menantu di Banten?
Yap, kala itu nama Norma Risma jadi trending di mana-mana.
Pasalnya, terjadi perselingkuhan antara suami Norma Risma (kini mantan suami), Rozy, dengan ibu kandung Norma Risma.
Norma Risma yang menjadi korban pun membongkar perselingkuhan yang dilakukan ibu kandung dan suaminya.
Hubungan terlarang tersebut, diketahui Norma Risma setelah terjadi penggerebekan warga.
Jauh sebelum ditangkap basah oleh warga, Norma Risma sebenarnya sempat menemukan pesan mesra antara mantan suami dan ibu kandungnya itu.
Tak tinggal diam, Norma Risma akhirnya memiliih pergi dan memviralkan kisahnya tersebut di TikTok.
Berita perselingkuhan mertua dan menantu ini pun menggegerkan dunia maya.
Ada yang mengutuk, menertawakan, dan iba pada Norma Risma, dikhianati suami dan ibu kandungnya sendiri.
Kini, kasus perselingkuhan mertua dan menantu ini masuk babak baru.
Baru saja, mantan suami dan ibu Norma Risma jadi tersangka kasus perzinahan.
Baca Juga: Dilaporkan Eks Suami Norma Risma, Denny Sumargo Beri Tanggapan Santai
Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan tersangka kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma.
Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.
Mengenai kasus ini, keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.
Sebenarnya, kasus yang dilapirkan oleh Norma Risma ini sudah ditangani sejak 29 Januari 2023.
Sepanjang kurang lebih 8 bulan ini, penyidik melakukan penyelidikan demi mengumpulkan alat bukti.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya. Hingga pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka pada mantan suami dan ibu Norma Risma dalam perkara ini.
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," lanjut Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," pungkasnya
Bagaimana menurut Sahabat NOVA atas kasus perselingkuhan mertua dan menantu ini? (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR