NOVA.ID - Wulan Guritno biasanya akrab dengan berbagai tips diet dan tips cantik.
Namun kini namanya mendadak viral bukan karena dua hal yang selalu melekat padanya itu.
Baru-baru ini nama Wulan Guritno hangat karena dikaitkan dengan judi online.
Bahkan ada kabar bahwa Wulan Guritno dipanggil polisi dalam waktu dekat terkait dengan konten judi online.
Kok bisa?
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno (WG) untuk diklarifikasi soal dugaan mempromosikan situs judi online.
Asal tahu saja, di media sosial sedang heboh soal Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online.
Konten itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga viral.
"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Guritno itu sebenarnya adalah video lama yang dibuat pada 2020 lalu.
Akan tetapi, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif sampai sekarang.
Baca Juga: Meski Dibantu Asisten Rumah Tangga, Wulan Guritno Tetap Turun Tangan soal Kebersihan Rumah
Sehingga membuat gaduh.
Tak hanya Wulan Guritno, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Wulan Guritno dipanggil polisi ini guna memberikan klarifikasi terkait video yang viral.
Berkaca dari kasus Wulan Guritno ini, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2.
Ancamannya enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR