NOVA.id - Uji emisi kini diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia 3 tahun lebih.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Adapun uji emisi kendaraan bermotor akan dilaksanakan selama satu tahun.
Pengecekan ini juga akan mempermudah Pemerintah DKI Jakarta dalam memberlakukan tarif parkir disinsentif untuk mobil yang belum lolos uji emisi di 11 lahan parik yang tersebar se-DKI Jakarta.
Jadi, jika Sahabat NOVA sedang berlibur ke taman bersama anak bisa parkir dengan biaya lebih hemat apabila kendaraan sudah lolos uji emisi.
Misalnya, kendaraan yang belum lolos uji emisi akan diberlakukan tarif parkir Rp7.500 per jam sedangkan yang sudah lolos uji emisi hanya Rp4000 per jam.
Uji emisi juga bisa dilakukan di bengkel resmi terdekat.
Selain itu, ada juga layanan uji emisi di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan tarif Rp140 ribu.
Adapun beberapa pemberlakuan tarif parkir disinsentif diterapkan di 11 titik berikut yang cocok untuk jalan-jalan keluarga saat akhir pekan.
Di mana lokasi tarif disinsentif ini?
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR