NOVA.ID - Sudahkah Sahabat NOVA mengenal para bakal calon presiden dan wakilnya pada Pemilu 2024?
Yap, saat ini memang masih belum ada keputusan pasti soal siapa dan berapa pasang calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pemilu 2024.
Namun, belakangan KPU majukan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang.
Apa alasannya?
Dilansir dari Kompas.com, Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.
Sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.
Dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.
Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Perlu kita ketahui juga, ada beberapa peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jadwal kampanye pemilu 2024.
Dilansir dari lampiran PKPU Nomor 15 tahun 2023, berikut ini jadwal kampanye pemilu 2024:
1.Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial akan dilaksanakan selama 75 hari.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR