NOVA.id - Pemilihan Umum 2024 sudah semakin dekat.
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum mulai bersiap untuk pesta demokrasi.
KPU memastikan bahwa mereka akan memberikan transparansi layanan informasi publik.
KPU sebagai lembaga publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan.
KPU mengungkap siap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun.
Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan seperti dikutip dari Grid.id.
Terkait mengecualikan informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan.
Adapun kategori yang dikecualikan tersebut disusun berdasarkan uji konsekuensi yang melibatkan para pakar.
Bentuk dari penerapan transpatansi ini diketahui telah diwujudkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media informasi lain.
Melalui penyediaan PPID, berbagai informasi yang dibutuhkan publik terkait pemilu bisa diakses.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu.
"Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim seperti dikutip dari laman KPU.go.id, Senin (21/08).
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR