NOVA.id - Pinpri alias pinjaman pribadi sedang menjadi perbincangan di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Sejumlah akun terpantau menawarkan jasa Pinpri yang tidak legal tersebut.
"Open Pinpri 50k aja, 2 slot only," tulis akun @girl***** saat menawarkan Pinpri, dikutip Kamis (14/9).
Meskipun ilegal dan meresahkan, namun banyak akun juga yang justru mencari atau mengajukan Pinpri.
"Ada yg open pinpri dengan nom 2jt ga ya... butuh bangetttt dana nih dijamin amanah soalnya abis ketipu," tulis akun X @cece*****.
Terkait maraknya Pinpri tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan.
"Pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," ungkap OJK, dalam akun X, dikutip Kamis (14/9).
"Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam.
Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," sambung keterangan itu.
OJK menegaskan jika Pinpri merupakan praktik yang sangat berbahaya.
Setidaknya terdapat lima alasan kuat terkait bahayanya Pinpri.
Baca Juga: Usai Pinjol Ilegal Menjamur, Kini Marak PinPri, Lebih Meresahkan?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR