NOVA.id - Viral kasus bocah berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tertimpa tembok yang roboh usai ditabrak anak SMP pengguna motor di media sosial.
Kejadian khas tersebut terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang Sumatera Barat pada senin 18 September 2023.
Pengurus Masjid Raya Lubuk Minturun bernama Desriadi korban meninggal dunia merupakan murid TPQ.
Iya murid TPQ Masjid Raya Lubuk Minturun akibat kejadian ini korban meninggal dunia ujarnya.
Menurut keterangan pihak berwajib, keluarga korban telah mencabut laporan dan berakhir damai dengan siswa SMP yang menabrak tembok karena kehilangan kendali saat menggunakan sepeda motor.
Bukan kali ini kasus laka lantas akibat kelalaian orang tua yang memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih di bawah umur memakan korban.
Banyak orang tua yang mulai berani memberikan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil kepada anak-anak di bawah umur saat masih usia SMP dan SD.
Padahal anak-anak tersebut belum dibekali dengan Surat izin mengemudi atau SIM.
Padahal hal ini sangat membahayakan anak-anak dan juga pengguna jalan lainnya.
Kasus ini serupa dengan kasus yang terjadi di daerah Purbalingga, Jawa Tengah.
Menurut pihak polres Purbalingga Jawa Tengah dilansir dari Motorplus, kecelakaan lalu lintas ini yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia, Senin (20-3-2017).
Baca Juga: Digelar Hari Ini! Yuk Datangi Grand Final Customaxi X Yard Built 2023
Kasat Lantas AKP Sukarwan SH melalui Kanit Laka Iptu Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, diversi dilakukan dengan mengundang instansi terkait seperti Bapas Purwokerto, Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, perangkat desa, keluarga korban serta pelaku dan keluarganya.
Menghadirkan pihak terkait bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak sebagai pelaku.
Sehingga mampu menyelesaikan perkara pidana anak di luar proses peradilan.
Mengingat pelakunya masih di bawah umur.
Sebelumnya kecelakaan terjadi pada Kamis (02-02-2017) di Jalan Raya Dusun Kedoya Desa/Kecamatan Karangreja Purbalingga.
Seorang pelajar berumur 16 tahun berinisial SVJ, mengendarai motor dengan nomor polisi R 6110 WL melaju dari arah utara menuju selatan.
Sampai di lokasi kejadian, motor menabrak pejalan kaki bernama Bawon (74).
Akibat kecelakaan tersebut, Bawon meninggal dunia.
Dikarenakan kelalaiannya, SVJ dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Karena SVJ masih di bawah umur, maka dilakukan upaya diversi sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 7 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.
“Upaya diversi diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Iptu Manggala.
Iptu Manggala menambahkan dengan diversi ini diharapkan dicapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Salah satu tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku. Hal tersebut untuk menghindarkan anak dibawah umur terampas haknya akibat permasalahan hukum. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR