NOVA.id - Pinjol sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat.
Namun, kerugian akibat modus-modus pinjol ilegal kerap meresahkan.
Apalagi, jika pinjol sudah berani melakukan ancaman dan teror lewat debt collector karena nasabah galbay.
Nasabah galbay disebabkan terjerat bunga melambung dan denda segunung.
Oleh sebab itu, ada beberapa cara untuk melakukan pinjol agar kita tidak merasa bersalah.
Apa saja yang harus diperhatikan sebelum mengambil pinjaman online alias pinjol?
1. Pinjol Legal
Kita perlu mengetahui legalitas pinjol yang akan kita gunakan.
Cobalah mengecek daftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika sudah terdaftar maka pinjol tersebut sudah sesuai aturan OJK.
2. Pahami kontrak
Jangan asal mengajukan pinjaman.
Kita wajib mengetahui seluruh kontrak perjanjian mulai dari bunga hingga denda.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR