Melansir dari Kompas.com, rice cooker tersebut termasuk kartu garansi, brosur, dan cara pemakaian rice cooker.
Tidak hanya untuk menanak nasi, rice cooker ini juga bisa digunakan untuk mengukus dan menghangatkan makanan.
Berikut kriteria rice cooker yang akan dibagikan pada masyarakat:
- Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
- Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri.
- Mencantumkan tanda hemat energi.
- Mencantumkan label SNI. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR