NOVA.id - Sahabat NOVA, kini pemerintah menelurkan kebijakan barunya.
Air tanah yang semakin terkuras karena pemanfaatan sumur-sumur membuat pemerintah mengambil langkah.
Melansir dari Kompas.com, masyarakat kini diwajibkan untuk melakukan izin kepada Kementerian ESDM terkait pembuatan sumur air tanah.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR