“Saran saya, kita membuat proyeksi ini 12 bulan ke depan sejak bisnis dilakukan atau usaha dijalankan atau beroperasi. Cara membuat proyeksi ini adalah dengan membandingkan potensi pendapatan penjualan (omzet) dengan harga pokok penjualan. Kemudian tetapkan perkiraan harga penjualan agar kita dapat menghitung potensi laba rugi atau keuntungannya,” jelas Rista Zwestika, Financial Planner dari Finante.
Sebagai panduan, perhitungan proyeksi laba rugi ini meliputi hal-hal berikut.
1.Pendapatan operasional (dari kegiatan pokok usaha).
2.Pendapatan non-operasional (di luar kegiatan pokok usaha. Seperti keuntungan investasi atau penjualan properti atau aset).
3.Beban upah dan gaji.
4.Beban sewa.
5.Beban transportasi.
6.Konsumsi.
7.Beban habis pakai.
8.Biaya kerumahtanggaan.
9.Beban penyusutan (pengakuan atas penggunaan manfaat potensial suatu aset). (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR