NOVA.ID - Kabar paylater Akulaku ditutup OJK bikin penggunanya bertanya-tanya, bagaimana kalau masih punya cicilan?
Sejatinya, Akulaku Paylater adalah layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku.
Sahabat NOVA bisa menggunakan metode pembayaran Akulaku Paylater di beberapa marketplace seperti Shopee, Bukalapak, dan Blibli.
Limit Akulaku Paylater juga cukup besar untuk belanja, yakni mencapai Rp15 juta.
Meski masing-masing orang akan mendapatkan limit sesuai dengan profil dan kewenangan Akulaku.
Namun baru saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.
Keputusan Akulaku ditutup OJK ini karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.
“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Agusman berharap, Akulaku Finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh OJK untuk menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan supervisi yang memadai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
Lantas, bagaimana dengan pengguna yang masih punya cicilan paylater di Akulaku?
Baca Juga: Paylater Akulaku Ditutup, Tak Mau Gunakan Lagi? Ini Cara Menghapus Akun Akulaku Secara Permanen
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR