Baca Juga: Cerita Amanda Manopo Diteror Penagih Pinjol Gegara Utang Temannya, Ngaku Syok dan Tak Tahu Menahu
Cara pertama jika diteror oleh penagih pinjol karena dijadikan kontak darurat adalah blokir penagih tersebut.
Terlebih jika Sahabat NOVA merasa diteror oleh para oknum debt collector melalui telepon atau pesan WhatsApp.
Maka Sahabat NOVA bisa langsung blokir saja nomor tersebut agar tidak dihubungi lagi.
2. Hubungi Call Center
Metode berikutnya yang bisa Sahabat NOVA lakukan adalah dengan menghubungi call center.
Sahabat NOVA bisa langsung coba menguhubungi call center perusahaan terkait untuk penarikan nomor HP milikmu dari daftar kontak darurat.
3. Lapor ke OJK
Sahabat NOVA dapat menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
4. Lapor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga bisa membantu pengguna layanan jasa keuangan untuk mengatasi teror pinjol.
Sahabat NOVA bisa mengadukan melalui call center di nomor 021-7981858 atau 7971378.
Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui form : http://pelayanan.ylki.or.id.
Kita juga bisa datangi langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR