NOVA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengeluarkan aturan terkait penagihan pinjaman online (Pinjol).
OJK memberikan aturan melarang perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan kepada penerima dana sepanjang waktu alias dengan menerornya.
Tentu aturan ini ditujukan kepada debt collector (DC) yang masih suka menagih debitur tak kenal waktu.
Diketahui, OJK mengatur penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 pada wilayah waktu alamat penerima dana.
Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).
Melansir dari Kompas.com, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, petugas penagihan juga harus menggunakan etika dan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, maupun SARA.
"(Penagihan) juga dilakukan pada jam-jam tertantu, ada batas waktunya, tidak 24 jam," ujar Agusman dikutip dai Kompas.com, Sabtu (11/11).
Dalam salinan surat edaran OJK tersebut, penagihan juga hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Penagihan menggunakan sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Adapun OJK juga mengatur dua cara penagihan yang halal untuk dilakukan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Nasabah Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform, OJK: Mampu Tidak Bayarnya?
Pertama, desk collection alias penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.
Kedua, field collection alias penagihan secara tatap muka.
Lebih lanjut, debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Penagihan penerima dana pinjol juga harus dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.
Aturan tersebut berlaku di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying).
"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana," tulis aturan tersebut.
Dalam beleid itu, OJK juga mengharuskan perusahaan pinjol mengevaluasi berkala pihak yang ditunjuk untuk menagih.
Perusahaan fintech dan jasa penagih yang ditunjuk juga harus membuat perjanjian tertulis mencakup beberapa aspek, seperti jangka waktu perjanjian, standar kerja, hingga sanksi serta penalti.
Berikut sederet poin penting yang disyaratkan OJK pada saat tenaga penagih menagih pembayaran pinjol.
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
Baca Juga: Mulai Hari Ini Nasabah Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform, OJK: Mampu Tidak Bayarnya?
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana;
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana;
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR