Bagi pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.
Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum sebelum UU ini ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.
Kebijakan pengupahan tersebut, termasuk upah minimum adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak.
Gaji atau upah juga tidak boleh mengandung diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?"
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR