Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi.
Itu sudah pernah kita lakukan," imbuhnya.
"Consumer kita protect tidak boleh lebih dari itu.
Makannya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4%," ujarnya. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR