NOVA.id – Jika menginginkan limit paylater yang cukup besar, salah satu yang menyediakannya adalah aplikasi Yup.
Jika kita memilih cara pinjam uang di Yup, limit paylater maksimal yang ditawarkan yakni sampai Rp40 juta.
Yup adalah platform aggregator yang menyediakan akses ke produk paylater.
Berdiri di tahun 2021, Yup merupakan penyedia akses layanan bayar nanti yang dioperasikan oleh PT. Finture Tech Indonesia (“Finture” atau “Yup”).
PT Finture Tech Indonesia merupakan perusahaan teknologi finansial yang telah tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) berdasarkan Surat Tanda Bukti Tercatat No. S-266/MS.72/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Jadi kita bisa dengan aman pinjam uang bayar nanti melalui YUP.
Kita pun bisa menggunakan cicilan paylater dengan tenor sampai 12 bulan di aplikasi Yup.
Sementara untuk bunga, ada bunga 0 persen untuk tenor cicilan 40 hari.
Tapi, apabila terdapat keterlambatan pembayaran tagihan paylater setelah tanggal jatuh tempo, maka mitra Yup akan mengenakan saksi pada pengguna.
Berapa denda telat bayar tagihan paylater di Yup?
Dilansir dari laman resmi Yup, ada dua hal yang akan dikenakan pada pengguna jika terlambat membayar cicilan paylater setelah tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Telat Bayar, Segini Denda Traveloka Paylater yang Dikenakan!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR