Lebih lanjut, menurut Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kapolsek Wanasari Iptu Triyono Raharjo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis RSUD Brebes diperoleh fakta bahwa estimasi bayi lahir kurang dari 12 jam dari mayat di terima pihak RS pada pukul 17.00 Wib.
Kemudian usia bayi diperkirakan 30 minggu di dalam kandungan.
Dengan demikian, bayi itu lahir prematur dengan kondisi yang belum seharusnya dilahirkan.
Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Wanasari Ipda Rukas Sigit mengatakan dugaan kuat bahwa bayi tersebut dari hasil hubungan gelap.
"Kemungkinan kuat hasil hubungan gelap," terang Rukas.
Mayat bayi perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Brebes untuk pemulasaran, termasuk memeriksa kondisi luar dan perkiraan proses lahir bayi.
Diketahui ada beberapa barang bukti yang ditemukan petugas di TKP.
Diantaranya 1 (satu) buah sarung kotak-kotak motif garis warna biru kombinasi, sebuah tas kantong warna abu-abu bertuliskan Mc.Donald’s, dan 1 (satu) potong baju koko motif kotak-kotak warna hitam kombinasi putih.
Kini, jajaran Polres Brebes melalui Polsek Wanasari telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa orang tua yang tega membuang bayi yang baru lahir tersebut.
“Saat ini Unit Reskrim Polsek Wanasari tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut. Semoga pelakunya cepat terungkap,” ucap Triyono Raharjo seperti dikutip dari laman Humas Polri. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR