Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP bersifat wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak.
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR