3.Klik tombol “Verifikasi Data”.
4.Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto”.
5.Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
6.Setelah berhasil. Cek email yang didafatarkan untuk menerima kode aktivasi.
7.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8.Aktivasi IKD selesai.
Jadi, itulah cara membuat KTP Digital atau cara mengubah E-KTP jadi IKD, selamat mencoba. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR