NOVA.id - Sahabat NOVA sudahkah kalian mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan.
Penggantian NPWP melalui NIK saja sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Batas waktu pendaftaran validasi NIK sebagai NPWP sudah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Jika kita sudah mendaftarkan NIK sebagai NPWP kita tidak akan kewalahan dalam mengurus administrasi perpajakan.
Sebaliknya jika NIK belum diurus menjadi NPWP maka kita akan dikenakan sanksi dan denda.
Namun bagi Sahabat Nova yang mungkin lupa sudah mengurus validasi NIK, kita bisa mencari tahu lewat cara cek validasi NIK menjadi NPWP berikut.
Sebab menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Oleh karenanya, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.
Ditjen pajak mengimbau masyarakat melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Integrasi NIK menjadi NPWP akan memudahkan pelayanan pajak.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Baca Juga: Tahun 2024 E-KTP Jadi IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital 1 Menit
Jika sudah mendaftarkannya, kita bisa mengecek NIK telah terdaftar NPWP atau belum dengan cara berikut.
Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP
Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
Lalu, di layar muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR