NOVA.id - Sahabat NOVA, pemerintah sudah menaikkan upah minimum provinsi 2024 pada 21 November 2023 lalu.
Upah Minimum Provinsi ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Dengan bertambahnya UMP, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan bertambah.
Hal ini ditegaskan oleh Oni Marbun selaku Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji.
Jadi apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing daerah.
Sebab, masing-masing provinsi mengalami kenaikan UMP yang berbeda-beda.
"Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi).
Namun perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," sambungnya.
Melansir dari Kompas.com, inilah skema penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti kenaikan UMP dan berlaku untuk seluruh program termasuk JHT, JP, JKM, dan JKK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai Kredivo Paylater, Cukup 5 Langkah!
Sedangan untuk persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja.
Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.
Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain.
Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.
Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR