"Kita dari kuasa hukum mas Veri AFI mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk membuat laporan terkait ilegal akses yang dialami klien kami sejak bulan Desember 2023 hingga hari ini," ujarnya.
Laporan tersebut akan mengarah kepada Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 367 KUH Pidana Tentang Pengancaman Oknum perusahaan Fintech terhadap nasabah dan atau pasal 29 Jo pasal 45 UU ITE tentang Penagih Itang Menyebarluaskan Data Debitur.
Veri mengaku tidak paham akan aplikasi pinjol tersebut.
"Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," ujarnya.
Dirinya merasa janggal setelah KTP dan foto wajahnya dikirimkan untuk mengancamnya.
"Mulai dapat teror tagihan fiktif pertama itu Tanggal 14 desember.
Awalnya saya pikir hanya percobaan oknum biasa, lalu ketika saya abaikan dia mulai mengirimkan data foto KTP dan foto wajah," urai Veri.
"Di situ saya merasa ini mulai serius.
Saya tanya kapan pinjamnya karena saya tidak pernah meminjam dan tidak pernah dengar nama aplikasinya," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR