NOVA.id – Jika Sahabat NOVA berniat ingin pinjam uang dari pinjaman online, maka wajib tahu besaran bunga pinjol 2024.
Yap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran baru bagi bunga pinjol produktif dan konsumtif. Jadi berapa?
Saat ini menggunakan pinjaman online memang sudah menjadi gaya hidup.
Tapi pastikan untuk tetap memilih layanan pinjol legal yang terdaftar dan beizin OJK, ya.
Selain itu pastikan jika besaran cicilan, bunga, dan denda keterlambatan atau denda telat bayar yang mungkin terjadi masih masuk dalam perhitungan keuangan Sahabat NOVA.
Jangan sampai merana karena enggak bisa bayar cicilan pinjol, karena risikonya besar.
Nah, dilansir dari Kompas.com, sejak 1 Januari 2024, (OJK) sudah memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Agar lebih jelas, yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya adalah: bunga, margin, atau bagi hasil; biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah’ dan biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
Berikut ini adalah aturan bunga pinjol terbaru yang telah ditetapkan OJK. Aturan tersebut berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK
1.Bunga pinjol terbaru pendanaan produktif
Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.
-Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
-Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).
2.Bunga pinjol terbaru pendanaan konsumtif
Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.
-Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
-Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
-Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).
Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman.
Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender.
Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.
Nah, itulah besaran bunga pinjol 2024 dari OJK. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR