NOVA.id - Pemilihan Umum segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sudah bersiap untuk melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemungutan suara.
KPPS akan ditempatkan di seluruh TPS wilayah masing-masing.
Merujuk dari Keputusan Komisi Pmeilihan Umum No 1669 Tahun 2023, KPPS sudah dilantik pada 25 Januari 2024 lalu.
KPPS akan bertugas di TPS masing-masing dengan jumlah 7 orang.
KPPS juga memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengungkap masa kerja KPPS adalah 1 bulan.
Artinya jika dilantik sejak 25 Januari 2024, KPPS akan berakhir masa kerjanya pada 25 Februari 2024.
"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya dikutip dari Kompas.com.
Adapun gaji yang akan diberikan pada KPPS akan disesuaikan dengan gaji sesuai jabatan masing-masing dan dicairkan setelah sebulan bertugas.
Berdasar laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik signifikan.
Ketua KPPS Pemilu: Rp1.2 juta.
Anggota KPPS Pemilu: Rp1.1 juta.
"Rencana kami untuk gaji diberikan menjelang akhir masa jabatan. Untuk operasional TPS diberikan di awal ini," kata dia.
Selain itu, dana operasional tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS.
"Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.
Baca Juga: Curhat Istri Petugas KPPS: Ini Ramadan Paling Sedih Buat Kami
Tugas Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
5. Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR