NOVA.id - Di zaman ini, hp adalah salah satu barang berharga, bahkan bisa lebih berharga dari dompet.
Pasalnya semua data, bahkan urusan uang ada di dalam handphone.
Makanya kita tak bisa jauh-jauh dari barang elektronik satu ini.
Toh selain itu, dengan hp kita bisa mengabadikan segala momen kehidupan kita yang terjadi.
Nah, belakangan menuju tanggal pencoblosan Pemilu 2024, banyak masyarakat yang menanyakan perihal apakah boleh bawa hp saat nyoblos nanti?
Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pemiih boleh bawa Hp saat nyoblos di Pemilu 2024.
Bahkan diperkenankan untuk membaanya ke dalam bilik suara saat pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Namun, Ketua KPU menegaskan bahwa meski Hp boleh dibawa ke dalam bilik suara, namun pemiih tidak boleh merekam kegiatan pencoblosan.
“Kalau bawa Hp saja boleh. Tapi, tidak boleh merekam,” kata Hasyim Asy’ari.
Larangan perekaman ini ditegaskan guna menjaga kerahasiaan suara para pemilih saat masih berada di bilik suara.
Jangan sampai ketika ada yang merekam atau mengambil gambar di saat pencoblosan menjadi masalah baru yang muncul saat Pemilu 2024.
Baca Juga: Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya, Kapan Honor KPPS Pemilu Cair?
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR