NOVA.id - Sahabat NOVA, ada kabar gembira untuk pemilu 2024.
Pemerintah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang masih masuk kerja pada tanggal 14 Februari 2024, berhak mendapatkan upah lembur.
Hal ini diungkap dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SE ini sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 Januari 2024 lalu.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut dikutip Selasa (06/02).
Adapun poin pertama SE ini disebutkan hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pengusaha harus memberikan kesempatan pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Kemudian, jika bekerja di tanggal pemilu, maka buruh/pekerja mendapatkan upah lebih atau upah lembur.
Sahabat NOVA, pemilu tinggal menghitung hari lagi.
Namun, terkadang kita kesulitan mengenali calon anggota legislatif yang mewakili daerah kita.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR