NOVA.id - Pemerintah akan kembali memberikan jaminan pendidikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024.
Program ini untuk meringankan biaya perguruan tinggi bagi keluarga penerima.
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga memperoleh bantuan biaya hidup yang setiap bulan akan dicairkan.
Menurut laman resmi Kemendibudristek, biaya kuliah per semester yang diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) ini berdasar rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau sebelumnya.
Adapun biaya pendidikan kuliah ini memiliki ketentuan berikut:
1. Prodi dengan akreditasi A atau internasional maksimal Rp8 juta atau Rp12 juta untuk kedokteran.
2. Prodi dengan akreditasi B maksimal Rp4 juta.
3. Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.
Tidak hanya bantuan untuk bayaran uang kuliah per semester, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapat beberapa keringanan biaya.
Besar biaya hidup yang diperhitungkan di masing-masing wilayah perguruan tinggi dibagi ke dalam 5 klaster:
- Rp800 ribu per bulan
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR