NOVA.id - Kasus dugaan pembunuhan anak atas nama Dante, dengan pelaku Yudha Arfandi masih hangat dibicarakan.
Bagaimana tidak, miris bahwa pelaku adalah juga kekasih ibu korban, Tamara Tyasmara, seorang artis Tanah Air.
Belakangan terbongkar perilaku mencurigakan dari pelaku setelah mendengar kabar Dante meninggal dunia.
Soraya Rasyid, teman dari Tamara mengaku curiga dengan pelaku saat awal kasus.
Pasalnya, pelaku sempat mengganti user name Instagram-nya pasca Dante meninggal dunia.
Menurutnya ada yang tidak beres.
"Sebelum lihat CCTV, YA itu juga sempet ganti-ganti Instagram, kita sempet curiga ," kata Soraya Rasyid dikutip dari YouTube NGOBROL ASIX, Senin (19/2/2024).
Perilaku Yudha Arfandi itu pun membuat Soraya Rasyid bertanya-tanya.
"Kenapa, nggak ada yang nuduh dia tapi dia ganti Instagram, nama Instagram-nya diganti, profile picture-nya dihapus, sama delete postingan juga," imbuhnya.
Kecurigaan itu semakin menguat tatkala tayangan kamera pengawas (CCTV) di lokasi Dante meregang nyawa diperbolehkan untuk dilihat.
"Makin lah itu, terus CCTV udah bisa dilihat after (autopsi) itu kita lihat, wah ini bukan tenggelam tapi ada unsur lain," terangnya.
Baca Juga: Pihak Sekolah Sebut Dante Anak Tamara Tyasmara Sering Ketakutan saat Sesi Renang
Namun saat disinggung soal keterlibatan sang ibu, Tamara, dalam kasus pembunuhan ini Soraya mengatakan sahabatnya itu tak mungkin berbuat keji pada anaknya sendiri.
"Menurut aku case ini nggak ada di Tamara gitu lo," tegas Soraya Rasyid.
Soraya mengatakan hal demikian, sebab ia paham betul bahwa Tamara adalah sosok yang protektif terhadap putranya.
"Karena memang dia orangnya selebay itu sama anak, seprotektif itu, temen-temennya juga bilang Tamara itu lebay sama anak. Semenjaga itu," timpalnya.
Diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka karena diduga menenggelamkan Dante di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Yudha Arfandi juga telah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam CCTV kolam renang yang menjadi bukti kuat, terlihat tersangka terungkap selalu menarik tubuh Dante supaya tetap berenang ketika Dante hendak menepi setelah kepalanya dibenamkan.
Yudha Arfandi ternyata menghalangi upaya Dante untuk menyelamatkan diri.
Bahkan bocah bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo tersebut sudah empat kali berusaha menyelamatkan diri.
Diketahui, Yudha, Dante, dan anak Yudha yang berinisial MAA berenang di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR