Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama sesuai KTP, Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Alamat tempat tinggal.
Setelah semua data disiapkan, buka aplikasi M-Pajak di ponsel. Aplikasi ini bisa diperoleh lewat App Store atau Google Play, tergantung sistem operasi yang dipakai ponsel wajib pajak.
Pastikan perangkat yang digunakan telah terhubung ke jaringan internet dan punya fitur kamera untuk potret diri.
Ponsel yang dipakai disarankan juga menggunakan nomor yang sebelumnya telah terdaftar di sistem DJP.
Kemudian, tekan tombol EFIN di tampilan Home di aplikasi M-Pajak. Untuk melakukannya, wajib pajak tidak harus log in.
Langkah berikutnya, masukkan data-data yang diminta secara lengkap. Pastikan data yang diisi telah benar dan sesuai dengan yang tertera pada dokumen wajib pajak.
Jika data sudah diisi dengan lengkap, wajib pajak akan diminta untuk mengambil foto diri. Ikuti petunjuk pengambilan foto dan cara unggahnya ke sistem.
Setelah foto diunggah, wajib pajak diminta menunggu proses validasi. Begitu validasi selesai, EFIN akan dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP.
Jika proses verifikasi menggunakan validasi foto tidak berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi ke nomor wajib pajak yang terdaftar di DJP.
Wajib pajak diminta memasukkan kode yang dikirim lewat pesan layanan singkat (SMS) itu ke sistem.
Bila pengisian benar dan sesuai, DJP akan mengirimkan EFIN melalui melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar.
Proses permintaan kembali EFIN selesai. Setelah mendapatkan kembali EFIN, wajib pajak dapat melanjutkan proses online perpajakannya melalui M-Pajak, dengan mengeklik fitur Lupa Kata Sandi.(*)
KOMENTAR