NOVA.ID - Lebaran identik denganmemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga, kerabat, atau anak kecil.
THR pun biasanya dibagikan dalam bentuk uang baru yang masih wangi dan rapi.
Tak heran jika jarlang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, masyarakat biasanya melakukan penukaran uang tunai mereka ke uang baru.
Bagi Sahabat NOVA yang juga ingin menukar uang baru untuk dibagikan sebagai THR, berikut adalah cara dan syarat tukar uang baru melalui Kas Keliling dan online lewat situs Pintar BI di bawah ini.
Syarat Penukaran Uang Baru
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp197 Triliun Uang Baru, Cek Jadwal Penukaran Uang Keliling
Cara Tukar Uang Baru Secara Online Lewat Situs Pintar BI
Setelah mendapatkan jadwal tukar uang baru, masyarakat bisa menuju ke kantor cabang Bank Indonesia atau layanan Kas Keliling.
Berikut langkah selanjutnya:
Baca Juga: Butuh Uang Tambahan untuk Lebaran? Simak Cara Gadai Emas di Pegadaian Beserta Tarifnya
Penting untuk Sahabat NOVA catat bahwa beberapa kota atau kabupaten mungkin belum merata dalam menerima layanan penukaran uang baru.
Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan sebelum melakukan pemesanan.
Itulah cara tukar uang baru melalui kas keliling dan online lewat situs Pintar BI.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR